PBB 30 Persen Mulai 2025, Masyarakat Diimbau Bayar Tepat Waktu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kota Batu. Pemerintah Kota Batu resmi menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 30 persen mulai tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim membenarkan informasi tersebut.
“Terkait dengan penurunan PBB, memang benar. Tahun ini PBB diturunkan sebesar 30 persen, sehingga perhitungan besaran PBB menjadi hanya 70 persen dari nilai sebelumnya,” katanya, Senin, 13 Januari 2025.
Adhim menjelaskan mekanisme penghitungan PBB setelah kebijakan ini diterapkan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, PBB dihitung berdasarkan 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, mulai 2025, NJOP akan dihitung sebesar 70 persen dari nilainya.
“Misalnya, jika NJOP suatu objek tanah senilai Rp1 miliar, sebelumnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) sebesar Rp100 juta. Maka, perhitungan PBB dihitung dari Rp900 juta dikalikan tarif 0,02 persen, menghasilkan kewajiban PBB sebesar Rp180 ribu,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru itu, NJOP akan dikurangi 30 persen. Jika NJOP Rp1 miliar, maka setelah dikurangi 30 persen menjadi Rp700 juta. Selanjutnya, angka tersebut dikurangi NJOP TKP Rp100 juta, menghasilkan Rp600 juta. Dengan tarif yang sama, 0,02 persen, kewajiban PBB menjadi Rp120 ribu.
“Ini jelas mengurangi beban masyarakat hingga 30 persen dari nilai yang sebelumnya,” ujarnya.