PBB 30 Persen Mulai 2025, Masyarakat Diimbau Bayar Tepat Waktu

Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PBB. 

Polda Jatim Pastikan Bus Maut Tak Penuhi Kelayakan Jalan, Izin dan KIR Mati

“Dengan turunnya PBB, kami berharap masyarakat dapat lebih terbantu secara finansial, sekaligus menjalankan kewajibannya untuk membayar PBB tepat waktu,” ujar Adhim.

Pemkot Batu melalui Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan perhitungan kewajiban PBB sesuai kebijakan baru ini. 

Polda Jatim Turunkan Tim Ahli Untuk Periksa Kelayakan Bus Laka Maut di Kota Batu

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini dengan membayar PBB tepat waktu. Keterlambatan pembayaran tidak hanya merugikan masyarakat sendiri, tetapi juga berpengaruh pada pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” tuturnya.