Ini Motif, Tukang Potong di Jombang yang Tega Habisi Nyawa Karyawan Indomaret
- Elok Apriyanto/Jombang
"Karena terjadi cek-cok, sehingga pada saat itu terduga pelaku, mengambil pisau yang ada di dalam tas. Dan dari keterangan penyidik Polsek kota, memang pisau itu selalu berada di dalam tas tersangka, untuk berjaga-jaga diri," kata Margono.
"Nah pisau itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan, dari hasil pemeriksaan memang ada dua penusukan, yang pertama di leher belakang dan di dada," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini bukanlah pembunuhan berencana, karena pembunuhan tersebut terjadi secara spontanitas. Mengingat awalnya korban yang sempat memukul tersangka pertama kalinya.
"Tidak ada perencanaan ini semua spontanitas, malah korban awalnya yang memukul tersangka, sehingga terjadi cek-cok, berkelahi, dan kemudian terduga pelaku ini mengambil pisau outdoor yang memang disimpan di dalam tas," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.