Ini Motif, Tukang Potong di Jombang yang Tega Habisi Nyawa Karyawan Indomaret

Tersangka pelaku pembunuhan saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Polisi akhirnya mengungkap motif FW (26 tahun) tukang potong rambut asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tega menghabisi, SA (24 tahun) karyawan toko ritel asal Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Sentra Parkir Kayutangan Heritage Ramai di Akhir Pekan

Berdasarkan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka, diketahui bahwa pelaku sempat sakit hati pada korban lantaran, korban sempat mengganggu hubungannya dengan kekasihnya, yang bernama E (24 tahun) warga Kediri.

"Motif, adanya rasa sakit hati, karena hubungan asmaranya (dengan E) sempat putus, yang diduga disebabkan oleh pacarnya tersangka ini memiliki hubungan dengan korban, sehingga mengakibatkan perkelahian hingga kematiannya, korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Jumat, 10 Januari 2025.

Rekonstruksi Pembunuhan di Pasuruan, Pelaku Peragakan 29 Adegan

Lebih lanjut Margono mengatakan bahwa korban ini awalnya sedang bekerja di Indomaret di depan barbershop tersangka. Kemudian korban di WA oleh tersangka.

"Pelaku ini mengirimkan WA yang berisi gambar pacarnya, yang harapannya agar si korban ini tidak melanjutkan hubungan dengan pacar tersangka. Karena pelaku ini sebelumnya sudah lamaran sama pacarnya. Dan lamaran ini sempat tertunda, sehingga memang ada rasa sakit hati," ujarnya.

Kejari Jombang Gandeng Inspektorat untuk Audit Proyek Pamsimas Mangkrak di Sumbermulyo

"Nah korban dikirimi video oleh pelaku, ya mungkin video asusila, kita masih mendalami. Dengan harapan korban ini bisa memutuskan hubungan dengan pacar tersangka, dan acara lamaran bisa terus berlanjut," tuturnya.

Lantaran terjadi cek-cok, hingga akhirnya keduanya berkelahi satu sama lainnya. Dan pada saat itulah, pelaku yang membawa pisau lipat di dalam tas miliknya, dikeluarkan dan diarahkan ke korban hingga terkena ke dada dan leher korban.

"Karena terjadi cek-cok, sehingga pada saat itu terduga pelaku, mengambil pisau yang ada di dalam tas. Dan dari keterangan penyidik Polsek kota, memang pisau itu selalu berada di dalam tas tersangka, untuk berjaga-jaga diri," kata Margono.

"Nah pisau itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan, dari hasil pemeriksaan memang ada dua penusukan, yang pertama di leher belakang dan di dada," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini bukanlah pembunuhan berencana, karena pembunuhan tersebut terjadi secara spontanitas. Mengingat awalnya korban yang sempat memukul tersangka pertama kalinya.

"Tidak ada perencanaan ini semua spontanitas, malah korban awalnya yang memukul tersangka, sehingga terjadi cek-cok, berkelahi, dan kemudian terduga pelaku ini mengambil pisau outdoor yang memang disimpan di dalam tas," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.