2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Jadi Satu Dakwaan

2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Jadi Satu Dakwaan
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. 

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggabungan tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih, kata dia, jika dua perkara yang menyeret Ferdy Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.

"Kita belum sampai sejauh itu, tapi itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.

Meski demikian, Ketut menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," ucap Ketut. 

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title