Penanganan Melempem, Aktivis di Jombang Nyatakan Jombang Darurat Korupsi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Karena hal inilah, para pendamping Desa yang harus melakukan verifikasi ke desa, dan hal itu dianggarkan 2 persen dari DD. "Ini menurut keterangan dari narasumber yang kita gali," katanya.
Ia pun menilai bahwa amburadulnya DD di Desa ini disebabkan oleh buruknya kinerja dari Dinas terkait.
"Yang merusak tatanan pengelolaan DD ini ya Dinas Pemberdayaan (DPMP). Salah satu contoh lembaga pemberdayaan masyarakat desa, itu pun dihilangkan jadi gak ada, padahal LPMD itu penting," ujarnya.
"Selanjutnya TPK (tim pelaksana kegiatan), itu di Desa biasanya diisi oleh perangkat Desa sendiri. Jadi di lembaga itu tidak seperti dulu, yang seharusnya swakelola sekarang ndak. Nah karena itu saya menyayangkan sekali, dan ini yang harus bertanggungjawab adalah dinas pemberdayaan (DPMPD)," tuturnya.
Selama ini, lanjut Fattah, Kejaksaan tidak pernah memanggil mereka para pihak yang melakukan verifikasi, terutama dari Dinas terkait.
"Padahal kalau semua tidak terverifikasi oleh dinas pemberdayaan, (DD) gak akan bisa cair. Selanjutnya camat, tidak pernah diperiksa kejaksaan. Padahal camat penentu, dari verifikasi berkas DD akhir, kalau gambar di dinas pemberdayaan," katanya.
Untuk itu ia menuntut pada inspektorat selaku APIP untuk melakukan audit, baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun DPMPD.