Ada Pembatasan, Kendaraan Angkutan Logistik Dilarang Melintas Masuk Tol dan Jalan Arteri Jombang

Ruas jalan raya nasional di Kecamatan Bandarkedungmulyo
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2024, kendaraan angkutan logistik atau barang diberlakukan pembatasan operasional.

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Bulan Ramadan

Kendaraan ini dilarang masuk jalur tol dan jalan arteri di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengatakan pembatasan operasional angkutan logistik atau barang telah diberlakukan. 

Bahayakan Pengguna Jalan, Ruas Jalan Bawangan Jombang Rusak Parah

Lebih lanjut ia mengaku kendaraan barang tersebut dilarang masuk tol dan jalur arteri Jombang untuk memperlancar arus lalu lintas pada libur perayaan nataru 2024.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Rita, Minggu 22 Desember 2024.

Ada Perda dan Perbup Pengusaha Dilarang Asal-asalan Pasang Tiang FO di Jombang

Ia mengaku pembatasan operasional angkutan barang ini berdasarkan surat keputusan bersama.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, seperti Surabaya-Gempol, Surabaya-Sidoarjo, dan Probolinggo-Banyuwangi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title