Disperindag Gencar Sosialisasikan Penyelesaian Piutang Retribusi Pasar di Pasuruan
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar gencar melakukan sosialisasi terkait penyelesaian piutang retribusi pasar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai mekanisme penyelesaian piutang yang ada dan memberikan solusi atas tunggakan yang mungkin terjadi.
Seperti sosialisasi yang dilakukan di Pasar Ngempit, Kecamatan Kraton pada Jumat 13 Desember yang diikuti sekitar 50 pedagang.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan di enam pasar lainnya, yakni Pasar Gempol, Bangil, Pandaan, Plaza Untung Suropati Bangil, dan Warungdowo.
Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Nahnu Halevi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat masih adanya piutang retribusi yang belum terselesaikan.
"Meskipun begitu, kami tetap berupaya untuk menagih piutang tersebut. Namun, kami juga membuka peluang bagi para pedagang untuk mendapatkan keringanan, seperti penghapusan atau pengurangan tunggakan, tergantung dari kondisi dan kemampuan masing-masing pedagang," ujar Halevi.
Mulyono, Kasubid Pengendalian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian piutang ini beragam.