UMK Pasuruan Naik 6,5%, Mas Adi Tekankan Keseimbangan
- Pemkot Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Pemerintah Kota Pasuruan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, dalam rapat koordinasi yang digelar pada, Kamis 12 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMK Pasuruan tahun 2025 diproyeksikan menjadi Rp3.342.862,47 dari sebelumnya Rp3.138.838,00.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian diskusi intensif dengan Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, hingga akademisi.
"Kenaikan UMK ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kenaikan ini tidak membebani pengusaha sehingga iklim investasi tetap kondusif," ujar Mas Adi.
Selain membahas kenaikan UMK, Mas Adi juga menyoroti pentingnya menarik investasi ke Kota Pasuruan. Ia optimistis bahwa dengan adanya kenaikan UMK yang seimbang, Kota Pasuruan akan semakin menarik bagi investor, terutama di sektor industri.
"Kita punya potensi besar untuk menarik pabrik-pabrik besar seperti pabrik rokok. Namun, kita harus memastikan bahwa tenaga kerja yang diserap didominasi oleh warga Kota Pasuruan," tegasnya.
Mas Adi juga mendorong generasi muda untuk lebih aktif berwirausaha. Menurutnya, pengembangan UMKM akan sangat membantu dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.