Disperindag Gencar Sosialisasikan Penyelesaian Piutang Retribusi Pasar di Pasuruan

Sosialisasi oleh puluhan pedagang pasar Ngempit Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

"Ada beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti pembayaran secara langsung, cicilan, atau bahkan penghapusan tunggakan tertentu. Namun, setiap opsi memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Kesedihan Pedagang Pasar Comboran Usai Lapaknya Hangus Terbakar

Sosialisasi ini menyoroti pentingnya memberikan keringanan bagi para pedagang yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan retribusi. Terutama bagi pedagang yang terdampak pandemi Covid-19 yang lalu, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dengan memberikan penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2022.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah opsi pembayaran dengan mencicil

PKL Sultan Agung Direlokasi ke Lahan PT Paramount : Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Pedagang

"Para pedagang bisa mengajukan permohonan untuk mencicil tunggakannya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pedagang," tambah Mulyono.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap melalui sosialisasi ini, para pedagang dapat lebih memahami kewajibannya dan secara sukarela melunasi tunggakan retribusi. 

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Pasrepan Pasuruan Segera Direlokasi

Selain itu, diharapkan juga dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para pedagang sehingga permasalahan piutang dapat diselesaikan secara win-win solution.