Disperindag Gencar Sosialisasikan Penyelesaian Piutang Retribusi Pasar di Pasuruan

Sosialisasi oleh puluhan pedagang pasar Ngempit Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

"Ada beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti pembayaran secara langsung, cicilan, atau bahkan penghapusan tunggakan tertentu. Namun, setiap opsi memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Minimalkan Exodus dan Pemilih Ganda pada Pilkada 2024, KPU Gelar Sosialiasi

Sosialisasi ini menyoroti pentingnya memberikan keringanan bagi para pedagang yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan retribusi. Terutama bagi pedagang yang terdampak pandemi Covid-19 yang lalu, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dengan memberikan penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2022.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah opsi pembayaran dengan mencicil

Pedagang Pasar Induk Keluhkan Bau Sampah, Omzet Anjlok Pengunjung Makin Sepi

"Para pedagang bisa mengajukan permohonan untuk mencicil tunggakannya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pedagang," tambah Mulyono.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap melalui sosialisasi ini, para pedagang dapat lebih memahami kewajibannya dan secara sukarela melunasi tunggakan retribusi. 

Ini Alasan Pedagang Pasar Bhayangkara Jombang Pilih Munjidah Sumrambah

Selain itu, diharapkan juga dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para pedagang sehingga permasalahan piutang dapat diselesaikan secara win-win solution.