Disperindag Gencar Sosialisasikan Penyelesaian Piutang Retribusi Pasar di Pasuruan
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar gencar melakukan sosialisasi terkait penyelesaian piutang retribusi pasar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai mekanisme penyelesaian piutang yang ada dan memberikan solusi atas tunggakan yang mungkin terjadi.
Seperti sosialisasi yang dilakukan di Pasar Ngempit, Kecamatan Kraton pada Jumat 13 Desember yang diikuti sekitar 50 pedagang.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan di enam pasar lainnya, yakni Pasar Gempol, Bangil, Pandaan, Plaza Untung Suropati Bangil, dan Warungdowo.
Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Nahnu Halevi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat masih adanya piutang retribusi yang belum terselesaikan.
"Meskipun begitu, kami tetap berupaya untuk menagih piutang tersebut. Namun, kami juga membuka peluang bagi para pedagang untuk mendapatkan keringanan, seperti penghapusan atau pengurangan tunggakan, tergantung dari kondisi dan kemampuan masing-masing pedagang," ujar Halevi.
Mulyono, Kasubid Pengendalian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian piutang ini beragam.
"Ada beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti pembayaran secara langsung, cicilan, atau bahkan penghapusan tunggakan tertentu. Namun, setiap opsi memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Sosialisasi ini menyoroti pentingnya memberikan keringanan bagi para pedagang yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan retribusi. Terutama bagi pedagang yang terdampak pandemi Covid-19 yang lalu, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dengan memberikan penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2022.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah opsi pembayaran dengan mencicil.
"Para pedagang bisa mengajukan permohonan untuk mencicil tunggakannya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pedagang," tambah Mulyono.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap melalui sosialisasi ini, para pedagang dapat lebih memahami kewajibannya dan secara sukarela melunasi tunggakan retribusi.
Selain itu, diharapkan juga dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para pedagang sehingga permasalahan piutang dapat diselesaikan secara win-win solution.