5 Orang Lulus Penjaringan Calon Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu

Kantor Perumdam Among Tirto
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Lima dari tujuh peserta seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Kota Batu dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi. 

img_title Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

Nama peserta yang lolos seleksi administrasi pertama Edwin Setyo Adwiranto, SH, Jl. Raya Giripurno No. 59, RT 014/RW 003, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Ke dua, Hariyono, ST, CRP Jl. Bandar Lor Gang 2B3 No. 7, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Ke tiga, Hendro Tut Sunarko, SE - Jl. Moh Hatta No. 119, Desa Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu. Ke empat, Risa Erwina, SH, MM - Jl. Wukir Gang IV No. 44, Kel. Temas, Kota Batu, dan ke lima Sugeng Hari Widodo, ST - Jl. M. Sahar Gang I No. 21, RT 08/RW 13, Kel. Ngaglik, Kota Batu.

Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 500/03/PANSEL/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 15 November 2024.

img_title DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026

Pengumuman tersebut didasarkan pada hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 500/11/PANSEL/XI/2024, di mana verifikasi berkas administrasi menjadi salah satu tahap penting dalam penjaringan calon direksi.

Sebelumnya, Ketua Pansel, Sugeng Pramono, mengungkapkan penjaringan dilakukan setelah adanya pembentukan pansel ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/302/KEP/422.012/2024 sesuai aturan Pj Wali Kota Batu sudah membentuk Pansel untuk seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumdam Among Tirto Tahun 2024.

img_title Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa

"Seleksi ini menawarkan dua formasi utama, pertama, jabatan Dewan Pengawas Perumdam Among Tirto untuk masa jabatan 2025-2029 yang terdiri dari satu orang dari unsur pemerintah. Kedua, jabatan Direktur Perumdam Among Tirto masa jabatan 2025-2030 yang juga diisi oleh satu orang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Para calon yang berminat diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan umum. Untuk Dewan Pengawas, persyaratannya meliputi kesehatan jasmani dan rohani, integritas, kepemimpinan, serta pengalaman kerja yang relevan. 

“Calon Dewan Pengawas harus memiliki keahlian di bidangnya, perilaku yang baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, calon harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, minimal berpendidikan S-1 dari semua bidang keilmuan, serta berusia antara 40 hingga 56 tahun pada saat pendaftaran. 

Halaman Selanjutnya
img_title