Bangunan Tower Diduga Tak Berizin Berdiri, Kinerja Satpol PP Jombang Dipertanyakan
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Adanya pembangunan tower menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin mendapat respons kalangan DPRD Jombang.
Para legislatif mulai mempertanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten setempat, khususnya Satpol PP Jombang yang tidak memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha nakal.
"Kasus menara telekomunikasi yang belum kantongi izin ini sudah terjadi selama 10 tahun. Terus terulang dan terulang kembali," ujar anggota DPRD Jombang Kartiyono, Senin 30 September 2024.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kinerja pemerintah selama ini. Setiap kali ada pembangunan tower ilegal pihak Pemkab selalu tidak mengetahui.
"Padahal pemerintah ini ada hingga tingkat pemerintahan desa," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa komunikasi dan kordinasi antar OPD maupun pemerintah desa sangat kurang.
"Posisi bangunan di Peterongan itu juga tidak jauh dari kota mana mungkin tidak tahu ada bangunan itu," tuturnya.
Ia menyebut bahwa hal ini menjadi pembelajaran agar tidak terus terulang kembali. Apabila ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk pemerintah.
"Tidak menutup kemungkinan pengusaha yang datang ke Jombang akan menggar aturan. Mengingat longgar nya penegakan aturan di Jombang," katanya.
Pihaknya menegaskan hal ini menjadi pekerjaan serius untuk Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo untuk melakukan penindakan pelanggaran aturan yang ada.
"Atau memang hal seperti ini dibiarkan begitu saja. Kalau ada oknum-oknum Pj bupati wajib melakukan evaluasi pada OPD itu," ujarnya.
Untuk itu, pelanggaran aturan khusus pengusaha ilegal harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya harus dihentikan kegiatan ilegal yang berpengaruh pada lingkungan sosial," tuturnya.
Sementara Kabid Penegak Perda Satpol PP Jombang M Supakun saat dikonfirmasi mengaku, akan segera menindaklanjuti bangunan tower tersebut. "Segera kita tindak lanjuti," kata Supakun.