Organda Kota Malang Minta Pemda Bahas Soal Kenaikan Tarif

Angkutan umum di Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang mulai mengeluhkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka menyadari keputusan Pemerintah menaikan BBM bersubsidi sebagai pil pahit yang tidak bisa dihindari bagi para sopir. 

16 Karang Taruna di Malang Sukses Bangun Potensi Desa Lewat Ramadan Heppiii

Sekretaris Organda Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono mengatakan, sebelumnya beberapa kali pemerintah menaikan harga BBM tetapi di sebesar saat ini. Sedangkan tarif angkutan umum tidak ada perubahan alias harga tetap meski BBM naik. 

Untuk itu, mereka meminta Pemerintah Kota Malang aktif dalam penyesuaian tarif angkutan umum. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Australia U23 di RCTI+ dan Vision+

"Sejak adanya kenaikan BBM beberapa kali terakhir, belum ada penyesuaian tarif. Harusnya pemerintah daerah ini proaktif, segera lakukan langkah terkait  penyesuaian tarif," kata Purwono, Kamis, 8 September 2022. 

Purwono mengungkapkan, kenaikan harga BBM jenis solar mencapai 32 persen, sementara pertalite mencapai 31,7 persen. Jika merujuk pada hal itu, idealnya kenaikan tarif angkutan umum sebesar 25 hingga 30 persen. Saat ini, tarif angkutan umum sebesar Rp4 ribu, mereka meminta penyesuaian menjadi Rp6 ribu. 

Masyarakat Bakal Gugat Pemkot Batu Usai Adanya Sampah Terkubur di Stadion Brantas

“Kita sebenarnya agak dilema, sementara penyesuaian tarif jasa angkutan harus dilakukan. Mau tidak mau apa yang kita konsumsi (bahan bakar) harus proporsional dengan yang kita butuhkan,” ujar Purwono. 

Meski begitu sampai saat ini mereka masih menunggu langkah aktif Dinas Perhubungan Kota Malang. Sebab, proses kenaikan tarif angkutan umum harus disepakati bersama dengan memperhatikan beberapa aspek. 

Halaman Selanjutnya
img_title