Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Sumber :
  • Pixabay

Malang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol). Ini akan diberlakukan mulai 10 September 2022 mendatang.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, terdapat sejumlah perubahan pada aturan baru tarif ojek online tersebut, dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15 persen," kata Hendro dalam telekonferensi, Rabu 7 September 2022, dilansir dari Viva.co.id.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Aturan sebelumnya termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi atau ojek online.

Dalam ketentuan baru, salah satu perbedaannya adalah terkait biaya jasa aplikasi, yang dalam aturan sebelumnya maksimal 20 persen kini hanya 15 persen.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

"Jadi ini ada penurunan. Kalau kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi itu," ujarnya.

Hendro menambahkan, setelah keputusan tersebut diputuskan resmi, maka pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya yakni pada tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini, untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujarnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ojek online baru tersebut, berikut adalah rinciannya berdasarkan pengaturan bagi masing-masing zonasi:

Tarif Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km

Tarif batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km

Tarif batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):

Tarif batas bawah: Rp 2.550 per km

Tarif batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp 11.200

Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

Tarif batas bawah: Rp 2.300 per km

Tarif batas atas: Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-Rp 11.000.