Siap-siap, Banner Tanpa Izin di Kota Batu Bakal Dibersihkan Tim Gabungan

Banner atau baliho tanpa izin di Kota Batu.
Sumber :
  • Dok Satpol PP Kota Batu.

Batu, VIVA – Pemkot Batu pastikan atribut banner atau poster yang memperlihatkan foto beberapa orang tanpa izin yang tiba-tiba muncul tanpa mengantongi izin bakal ditertibkan.

Alasan Arema FC Rekrut William Karena Musim Lalu Tidak Punya Playmaker

Keputusan diambil setelah beberapa dinas terkait antara lain DPMPTSP (perizinan), Satpol PP, dan Kesbangpol menggelar rapat koordinasi. 

Mereka menilai aturan dan tindakan ini sangat penting untuk memastikan pemasangan atribut kampanye telah sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesuksesan Pilwali Kota Batu 2024 tanpa merusak keindahan kota.

Selecta jadi Tempat Wisata Pertama Terapkan Zero Waste di Indonesia

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan sesuai dengan Perwali, atribut yang tak berizin dan melanggar aturan harus dicopot. Pihaknya akan menekankan kepada petugas yang menggelar penertiban khususnya disepanjang jalan protokol.

"Tindakan prinsip harus dilakukan secara tegas dan hati-hati. Jadi prinsipnya jika banner tidak ada stiker dari perizinan bisa dipastikan banner tanpa izin. Tapi kami pasti koordinasi terlebih dahulu dengan perizinan untuk memastikan kepatuhan yang ada," ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.

Emak-emak di Jombang Digelandang Warga ke Polsek Karena Diduga Curi Sepeda

Lalu, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam menambahkan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan DPMPTSP Tauchid Baswara menyampaikan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.

"Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," tuturnya.