Terkait Kenaikan PBB, Kepala Desa dan Perwakilan BPD Luruk Pemkot Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kepala desa di Kota Batu yang tergabung dalam Asosiasi PEtinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) luruk Pemkot Batu untuk mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin, 3 Juni 2024.
Ketua APEL Kota Batu, Wiweko mengatakan tujuan kedatangannya yaitu untuk melakukan konfirmasi ke Bapenda terkait adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 300 hingga 700 persen.
"Ini perlu dilakukan karena masyarakat sangat terbebani adanya kenaikan PBB. Meski sekarang belum semua masyarakat yang tahu, namun saya meyakini jika semua mengetahui ada kenaikan PBB cukup besar, bisa-bisa masyarakat bergejolak dan keberatan membayar," katanya.
Kemudian, Wakil Ketua APEL Kota Batu, Andi Faisal Hasan berkeinginan mencari solusi dalam permasalahan ini sedini mungkin. Kenaikan PBB tentu sangat memberatkan masyarakat.
"Dari masalah ini semua kades dan perwakilan BPD berinisiatif mendatangi Bapenda secara dadakan untuk memperjuangkan keluhan masyarakat. Tuntutan kami harus ada kaji ulang dan evaluasi," ujarnya.
Bahkan, para kades sudah menyampaikan masalah kepada DPRD Kota Batu dan sudah dijadwalkan hiring bersama Bapenda pada 24 Juni 2024 mendatang. Kepala Desa Junrejo ini berkeinginan dalam hiring tidak ingin mendengarkan penjelasan panjang lebar.
"Intinya saat hiring kami tak ingin ada perdebatan dan paparan rumus-rumus, harus ada kaji ulang demi masyarakat. Prinsipnya kalau pajak mahal apakah masyarakat mampu membayar, kami khawatir masyarakat nanti malah melakukan aksi boikot tidak mau membayar PBB," tuturnya.
Selain itu, sekarang kepala desa sudah membuat langkah yaitu menunda pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahunan kepada masyarakat.
"Kita akan bagi kalau sudah ada solusi, kembali lagi jadi kalau dibagi sekarang tentu masyarakat tahu nominalnya dan protes," katanya.
Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Effendi menambahkan supaya solusi dari pemerintah segera dikeluarkan, jika berlarut-larut tentu memberatkan masyarakat luas.
"Kami (Kades) pun siap menolak tambahan bagi hasil pajak sebesar 10 persen demi meringankan beban masyarakat," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim berjanji akan menyampaikan masukan-masukan dari para kepala desa.
"Selanjutnya akan kita bahas bersama dalam hiring di kantor DPRD Kota Batu akhir bulan ini," katanya.
Sebelumnya, APEL Kota Batu mempersoalkan kenaikan PBB yang tidak wajar hingga 500 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini telah menimbulkan protes dari wajib pajak (WP). Sebagai contoh, jumlah PBB yang sebelumnya Rp100 ribu pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp300 ribu tanpa alasan yang jelas.
Terlebih dalam kenaikan PBB Pemkot Batu tidak pernah melakukan sosialisasi. Apalagi, variasi besarnya kenaikan PBB dinilai tidak konsisten. Ada yang naik 200 persen, 300 persen, bahkan mencapai 500 persen hingga 700 persen. Hal ini tentu memberikan beban yang sangat berat bagi masyarakat setempat.