Hasil Tinjauan, DPRD Kota Malang Minta Pengembang Sigura gura Residence Kembalikan Fungsi Fasum

DPRD Kota Malang saat melakukan peninjauan di Sigura-gura Residence
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVADPRD Kota Malang telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan Perumahan Sigura gura Residence pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Hasilnya, mereka meminta pengembang perumahan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum). 

Peringati HUT ke 111, Ketua DPRD Kota Malang Bicara Kinerja Jadi Kunci Utama

Hasil tinjauan mereka ada sebuah lahan di perumahan tersebut yang beralih fungsi. Dimana seharusnya menjadi musala namun justru dijadikan kavling dan dibangun sebuah rumah. 

Bangunan inilah yang disinyalir menutupi saluran drainase. Imbasnya saat hujan turun dengan intensitas tinggi banjir sering terjadi, air meluber sebab aliran drainase tidak berfungsi optimal. 

Spesial HUT DPRD Kota Malang Berbagi ke 111 Anak Yatim

"Fasum yang terpakai (menjadi) rumah pribadi ini agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di siteplan. Sehingga keluhan masyarakat disini tidak lagi terulang," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin

Fathol menegaskan fungsi fasum harus disesuaikan rencana pembangunan awal. Tidak boleh fasum digunakan untuk pemukiman. Sehingga selanjutnya dapat diserahkan PSU nya ke Pemkot Malang. 

Ketua DPRD Kota Malang Sesalkan Ada Korban Luka Dalam Demo Tolak RUU TNI

"Yang jelas ini harus kembali ke fungsi awal sesuai setplan kembali ke fasum. Harus dibonkar. Kan sejak awal berdiri tidak ada izin, saya sudah tanya, mana tidak ada izin. Pemilik saya tanya juga tidak punya izin sama sekali. Kan memang di siteplan kavling 21 itu gak ada, karena ini untuk fasum (musala)," ujar Fathol. 

DPRD Kota Malang kemungkinan akan merekomendasikan pembongkaran rumah yang dibangun di atas fasum. Selanjutnya, meminta Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) untuk melakukan pembenahan drainase jika memang dibutuhkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title