Hasil Tinjauan, DPRD Kota Malang Minta Pengembang Sigura gura Residence Kembalikan Fungsi Fasum
- VIVA Malang
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan Perumahan Sigura gura Residence pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Hasilnya, mereka meminta pengembang perumahan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum).
Hasil tinjauan mereka ada sebuah lahan di perumahan tersebut yang beralih fungsi. Dimana seharusnya menjadi musala namun justru dijadikan kavling dan dibangun sebuah rumah.
Bangunan inilah yang disinyalir menutupi saluran drainase. Imbasnya saat hujan turun dengan intensitas tinggi banjir sering terjadi, air meluber sebab aliran drainase tidak berfungsi optimal.
"Fasum yang terpakai (menjadi) rumah pribadi ini agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di siteplan. Sehingga keluhan masyarakat disini tidak lagi terulang," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin.
Fathol menegaskan fungsi fasum harus disesuaikan rencana pembangunan awal. Tidak boleh fasum digunakan untuk pemukiman. Sehingga selanjutnya dapat diserahkan PSU nya ke Pemkot Malang.
"Yang jelas ini harus kembali ke fungsi awal sesuai setplan kembali ke fasum. Harus dibonkar. Kan sejak awal berdiri tidak ada izin, saya sudah tanya, mana tidak ada izin. Pemilik saya tanya juga tidak punya izin sama sekali. Kan memang di siteplan kavling 21 itu gak ada, karena ini untuk fasum (musala)," ujar Fathol.
DPRD Kota Malang kemungkinan akan merekomendasikan pembongkaran rumah yang dibangun di atas fasum. Selanjutnya, meminta Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) untuk melakukan pembenahan drainase jika memang dibutuhkan.