Mulai 1 Juni 2024 ini, Pembeli Tabung Gas LPG 3 Kg di Pasuruan Wajib Tunjukkan KTP

Ilustrasi LPG 3 kilogram.
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Jombang)

Pasuruan, VIVA – Memasuki bulan Juni 2024, ada ketentuan baru dari Pertamina untuk pembelian gas elpiji subsidi kemasan tabung ukuran 3 kilogram warna hijau (elpiji melon) dari tingkat agen, tingkat pangakalan sampai ke pengecer (kios dan warung).

Dairy4Development Proyek Peningkatan Produksi Susu Lokal Berkualitas Tinggi Rampung

Para pembeli diwajibkan menunjukkan KTP satu kali saat membeli tabung gas elpiji melon, untuk kemudian didata nomor NIKnya ke aplikasi merchant apps pertamina (MAP).

"Kalau NIKnya sudah terdata di aplikasi merchant apps pertamina, maka tidak usah menunjukkan lagi," kata Dwi Hardono, Koordinator Hiswana Migas Malang Raya.

Partai Golkar Lakukan Survei Calon Wali Kota Malang, ada Nama Ardantya Syahreza

Dwi Hardono mengatakan jika saat ini setiap pangkalan elpiji diwajibkan setiap hari menginput NIK KTP para pembeli elpiji melon, ke aplikasi merchant apps pertamina tersebut. Tujuannya yaitu agar para pembeli gas elpiji subsidi ini tepat sasaran.

"Jadi Pertamina bisa melihat secara online bahwa peredaran elpiji 3 kilogram ini, benar-benar tepat sasarannya," ujarnya. 

Penerapan K3 di Tempat Kerja Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan

Selain itu Dwi Hardono mengatakan jika dari 100 persen kuota alokasi harian pangkalan elpiji, para pengecer mendapat alokasi 20 persen. Sisanya 80 persen untuk para pelaku UMKM dan para konsumen rumah tangga yang datang langsung ke Pangkalan Elpiji.

"Jadi sekarang beredar di tingkat pengecer mungkin agak sedikit. Karena terbatas dengan adanya kota pengecer dari alokasi harian pangkalan," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title