Manajemen Belum Tepati Janji, Pemilik Tenan Malang Plaza Mengadu ke DPRD

Hearing yang difasilitasi DPRD Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Pasca kebakaran beberapa waktu lalu, manajemen Malang Plaza dianggap tidak memenuhi janji kompensasi untuk para pemilik tenan sejak kebakaran pada 2 Mei 2023 lalu. Karena belum dipenuhi, mereka pun mengadu ke Komisi B DPRD Kota Malang, pada Jumat, 31 Maret 2024. 

Sengkarut PPDB, Warga Jombang Demo Minta Menteri Pendidikan Dicopot

Kuasa hukum para pemilik tenant terdampak kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan bahwa para kliennya sudah menunggu setahun lebih. Namun kompensasi tak kunjung diberikan. 

"Intinya kami menunggu iktikad baik dari manajemen Malang Plaza untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat yakni memberikan kompensasi. Kalau ini belum terealisasi kami berharap mereka memberikan keseriusan dalam bentuk Down Payment," kata Gunadi. 

Secara Lisan Gus Halim Sampaikan Rekom PKB Di Pilwali Kota Malang Untuk Abah Anton

Gunadi menjelaskan bahwa kliennya dijanjikan diberi kompensasi pada 2 Mei 2024 kemarin. Lalu diundur menjadi 2 pekan lagi dengan alasan masih berproses dengan calon investor. Ternyata hingga akhir Mei tak kunjung terealisasi. 

"Saya kira tak ada salahnya kami tunggu dewan yang membantu menyelesaikan. Karena ini kan dampaknya besar, persoalannya dengan warga Malang, tenaga kerja, perekonomian dan sebagainya. Bahkan tenant tak bisa berdagang," ujar Gunadi. 

Perda Pesantren Disahkan, Pj Wali Kota Malang Komitmen Permudah Lewat Perwal

Komisi B DPRD Kota Malang memfasilitasi dengan mempertemukan pihak tenan dan pihak manajemen Malang Plaza melalui hearing. Agenda ini merupakan pertemuan ketiga atas persoalan janji kompensasi pihak Malang Plaza kepada para tenan terdampak kebakaran, namun pihak manajemen Malang Plaza tak hadir. 

"Saya pikir permintaan para pemilik tenant ini kan simpel, bukan ingin 100 persen. Karena kesepakatan kompensasinya sudah ada. Cuman realisasinya belum. Keinginan mereka sederhana, cuma minta DP dulu," tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

Trio menyebut, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah mufakat, tanpa melalui jalur hukum. DPRD Kota Malang pun berusaha memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

"Pekan depan akan kita agendakan lagi. Jika tidak hadir akan minta bantuan pihak berwenang untuk membantu menghadirkan mereka. Siapa tahu pihak kepolisian bisa membantu menghadirkan, tapi prosesnya tetap lewat jalur musyawarah mufakat," kata Trio.