Soal Banjir, Warga Perumahan Sigura-Gura Residence Mengadu ke DPRD Kota Malang
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Warga Perumahan Sigura-Gura Residence datang ke DPRD Kota Malang untuk mengadu persoalan banjir yang sering terjadi di wilayah mereka pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin. Sebab saat hujan turun dengan intensitas tinggi ancaman banjir mengintai warga setempat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengungkapkan ada beberapa faktor yang membuat banjir terjadi di kawasan itu. Pertama ada lahan yang seharusnya digunakan drainase, namun digunakan untuk bangunan oleh salah satu warga. Lalu drainase di perumahan itu juga tertutup oleh sebagian bangunan Hotel Ubud yang ada di wilayah situ.
“Jadi di sana itu ada drainase yang sudah ditutup bangunan baik oleh warga perumahan dan Hotel Ubud. Di perumahan itu juga tidak bisa diperbaiki drainasenya karena Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum diserahkan," kata Fathol, Selasa, 28 Mei 2024.
Penyebab tidak menyerahkan PSU karena salah satu fasilitas umum yakni musala sebagai persyaratan penyerahan PSU tidak dibangunan. Lahan yang seharusnya digunakan musala jadi bangunan rumah oleh salah satu warga.
“Kemudian untuk yang warga perumahan satu persil kavling nomor 21 yang tertulis untuk Fasum untuk musala tapi ternyata dipergunakan untuk bangunan rumah Pak Hartono,” ujar Fathol.
Fathol mengatakan, secara normatif seharusnya lahan yang dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan harus dibongkar. Dia berharap ada win-win solution, jangan sampai ada warga di sana panik saat hujan turun..
“Cuma ketika ada dampak sosial yang tidak memungkinkan. Harus ada win-win solution, jangan sampai ada warga di sana panik kalau adanya hujan karena ada itu. Perkiraanya Minggu ini lambatnya Minggu depan,” tutur Fathol.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menuturkan ada salah satu lahan untuk Fasum namun dipergunakan untuk bangunan rumah oleh warga bernama Hartono. Dia menyarankan bangunan yang ditempati Hartono itu seharusnya tidak ada karena harus dijadikan fasum berupa musala.
“Pak Hartono ini membeli tahun 2014 kalau gak salah. Dan dia gak tahu menahu itu kalau seharusnya Fasum. Kalau sesuai normatif ya dibongkar karena kavling 21 itu tidak ada. Lahan fasum adanya. Jadi bukan rumah hunian di sana itu,” kata Dandung.
Ada dugaan warga bernama Hartono juga menjadi korban. Karena informasinya, dia membeli dari developer sebelumnya tanpa ada pengetahuan, lahan tersebut untuk Fasum berupa musala. Sebagai tindak lanjut, Dandung telah meminta salinan akta notaris jual beli dari developer ke Hartono.
“Kalau katanya kan begitu. Kalau PSU diberi itu kan jadi aset milik Pemkot Malang. Dan ada anggaran untuk pemeliharaan,” ujar Dandung.
Selain itu, ada dugaan masalah banjir di perumahan Sigura-Gura Residence disebabkan, karena saluran irigasi yang ditutupi oleh beberapa bangunan Hotel Ubud. Jika sesuai aturan secara normatif, seharusnya bangunan yang menutupi saluran irigasi itu dibongkar.
“Jadi nanti kami akan ke lokasi dengan DPRD Komisi C. Kemudian apa yang seharusnya dijadikan solusi itu kami akan lakukan. Rekomendasi dari dewan itu yang akan kami jadikan rujukan,” kata Dandung.