Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS
- Elok Apriyanto
Jombang, VIVA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan baru tersebut berisi penghapusan kelas layanan 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menindaklanjuti aturan tersebut, RSUD Jombang mulai berproses menerapkan aturan dari presiden Joko Widodo itu. Meski demikian belum semua ruangan yang ada di rumah sakit plat merah itu menerapkan KRIS.
Direktur RSUD Jombang, Ma'murotus Sa'diyah menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut pihaknya melakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan KRIS.
"Kami menyesuaikan dengan ketentuan, secara regulasi dan kami sudah berproses saat ini," kata Ma'murotus, Kamis 16 Mei 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari 545 tempat tidur (TT) yang ada di beberapa ruangan, 50 persen lebih diantaranya telah menerapkan KRIS.
"Dari 545 TT, kami sudah berproses, sudah 54 persen menuju KRIS. Hampir sebagian besar sudah digunakan, sekitar 80 persen," ujarnya.