DPRD Kritik Kebijakan Pemkot Batu yang Berpihak ke Jukir Dibanding Masyarakat
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA –Minimnya pengawasan Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menyebabkan pendapatan retribusi parkir tepi jalan tak bisa maksimal meski saat libur lebaran wisatawan memadati Kota Batu.
Jika dibiarkan kebocoran parkir tepi jalan akan terus terjadi sampai kapan pun, sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menguap.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan jika hal itu menunjukkan bahwa Dishub tidak punya otoritas penuh untuk mengawasi dan mengelola perparkiran.
"Padahal kami sudah melakukan evaluasi dari tahun ke tahun, namun tidak membuahkan hasil maksimal karena tidak ada tindak lanjut secara kongkrit, sehingga tetap saja terjadi kebocoran," katanya, Senin, 29 April 2024.
Bahkan DPRD sering kali menyampaikan alternatif maupun rekomendasi pengelolaan parkir, salah satunya yaitu melalui lelang kepada pihak ketiga.
"Kami (DPRD) berjanji akan terus mengawasi sesuai tupoksi yaitu mengkoreksi, mengkaji dan merekomendasikan. Tapi selebihnya menjadi domain pemerintah untuk mengeksekusi agar parkir tepi jalan bisa maksimal," ujar politisi PKB ini.
Terlebih didalam Perwali yang mengatur parkir tepi jalan, sudah ditegaskan bahwa bagi hasil dari parkir sudah dirumuskan yaitu 60 persen ke petugas parkir dan 40 persen Pemkot Batu.
"Nah, cara menghitung omsetnya cukup sederhana adalah dari karcis proporsi yang terpakai. Bila ini terus terjadi sama saja kebijakan pemerintahan kota masih sangat berpihak ke petugas parkir, bukan ke masyarakat atau pengguna jalan," tuturnya.
Sebelumnya, ramainya libur lebaran ternyata tak berdampak pada retribusi parkir tepi jalan. Tercatat selama 1 hingga 26 April Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mencatat pemasukan Rp110,1 juta.
Perolehan tersebut diketahui sama dengan bulan Januari dan Februari 2024 yang bukan musim liburan. Terlebih waktu libur lebaran kemarin, tempat parkir tepi jalan sangat penuh mulai siang hingga malam, terutama di sekitaran Alun-alun Batu.
Perlu diketahui, retribusi parkir yang telah masuk sejak 1 Januari sampai 26 April mencapai sekitar Rp486,8 juta. Dengan rincian di Januari mencapai Rp135,7 juta, Februari dengan Rp121,1 juta, lalu Maret dengan Rp119,9 juta dan April hingga tanggal 26 dengan Rp110,1 juta.