Sidak Jelang Lebaran, TPID Jombang Temukan Makanan Kedaluarsa Hingga Tak Berizin di Afco

Tim TPID Jombang saat sidak di Afco.
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin), jelang lebaran atau Idul Fitri 2024 dilakukan oleh tim pengendali inflasi daerah (TPID). Hasilnya mereka menemukan makanan kedaluarsa hingga tak berizin di Afco.

Hari H Lebaran Hingga Kini, Segini Jumlah Kendaraan yang Melintas Tol Jombang

Sidak mamin ini tidak hanya dilakukan gudang Afco yang ada di Jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, tapi tim TPID yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat juga menyasar Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wakhid Hasyim.

Ditemui sejumlah jurnalis Sugiat menjelaskan sidak TPID ini, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Afco dan Superindo Linggarjati.

10 Ribu Penumpang Naik Kereta Api di Stasiun Malang Pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran

"Ini untuk mengecek stok, karena kita harus memastikan kebutuhan masyarakat, ramadan dan idul Fitri bisa kita penuhi," kata Sugiat, Jumat, 5 April 2024.

Ia menyebut dari hasil sidak itu, ia menyebut stok kebutuhan bahan pokok masih aman. Namun ada temuan produk makanan yang kadaluarsa dan tak berizin di Afco.

H+1 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga Exit Tol Bandarkedungmulyo

"Dari laporan manager tokonya sini (Superindo Linggarjati) cukup. Kalau di Superindo kita gak menemukan makanan yang kadaluarsa, tapi kalau di Afco tadi ada (makanan kedaluarsa) dan saya minta untuk ditarik," ujarnya.

"Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kan, kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa nantinya pihak pemerintah Kabupaten Jombang akan berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM yang ada di Afco untuk melakukan pengurusan izin.

"Tapi tidak apa-apa, nanti kita sebagai pemerintah daerah harus kita bantu, karena di satu sisi kita kan memang memiliki kewajiban membina UMKM, namun demikian, dari sisi perizinan aturannya kan harus seperti itu, jadi ya kita bantu," kata Sugiat. 

Klarifikasi: Atas berita di atas, malang.viva.co.id, pada Kamis 30 Mei 2024 telah menayangkan klarifikasi dari Afco atas saran Dewan Pers yang menilai adanya pelanggaran kode etik; tidak berimbang dan tidak ada verifikasi; berikut klarifikasinya:

https://malang.viva.co.id/peristiwa/6097-ini-klarifikasi-afco-soal-pemberitaan-makanan-kadaluarsa-dan-tak-berizin