Akui Ada Kesalahan Appraisal, Bapenda Jombang akan Verifikasi Ulang Tarif PBB yang Naik Drastis

Warga Jelakombo menunjukkan tagihan PBB naik drastis
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Jelas ada kesalahan, mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kita betulkan, dan kami juga punya waktu 6 bulan sampai Juni, tetapi kami masih punya waktu panjang," ujarnya.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Tak hanya itu, Hartono mengaku bahwa nantinya untuk proses perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluhkan masyarakat akan dilakukan dengan mekanisme secara masal.

"Mulai bulan Mei akan ada pendataan massal (terkait perbaikan SPPT yang dikeluhkan masyarakat). Nantinya, pendataan akan dilakukan oleh pihak Desa," ungkapnya.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

Terlepas dari itu, Hartono kembali menegaskan bahwa seluruh hasil appraisal yang ada di SPPT dan tersebar di masyarakat saat ini hasilnya masih belum valid dan perlu dilakukan pendataan ulang.

"Oleh karena itu, nantinya di berita acara akan ada Desa, pemohon, yang merasa keberatan, nanti kita akan lihat harga rata-rata pasarnya di situ berapa," ungkapnya.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

Hartono juga mengaku jika kenaikan besaran tarif PBB yang hari ini dikeluhkan hampir sebagian masyarakat di Jombang itu bukanlah kebijakan dari pemerintah pusat, namun itu kebijakan dari Pemkab Jombang.

"Kenaikan (tarif PBB) itu tidak ada unsur (dari) pusat (Pemerintah), tiap kabupaten beda (besaran tarif PBB), tetapi undang-undangnya sama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title