Warga Ramai-ramai Mengeluh Tarif PBB di Jombang Naik Drastis Hingga 4 Kali

Warga saat menunjukkan SPPT yang diberikan oleh pemerintah
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang naik tajam hampir 200 persen, dikeluhkan oleh warga masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Gangster yang Bacok Warga di Jombang, Diduga Oknum Anggota Perguruan Silat

Seperti yang dikeluhkan warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Warga beramai-ramai mengeluhkan PBB-P2, yang naik tajam hampir 200 persen. 

Supriadi (54 tahun) warga Desa Mancilan mengaku bahwa pada 2023 tarif PBB yang ia harus bayar sebesar Rp55 ribu. Dengan rincian, luas bangunan 58 meter persegi dan bumi atau tanah 845 meter persegi. 

Komnas PA Jatim Kecam Keras Kasus Siswi SMA Jombang yang Tewas Dianiaya dan Diperkosa

Dari total itu jumlah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P2 sebesar Rp128 ribu. Namun, tahun ini ia sangat kaget karena jumlah PBB P2 yang wajib dibayar naik menjadi Rp191 ribu. Dengan rincian bumi dan bangunan tetap dan NJOP per meter persegi Rp1.416.000.

"Ya ini kemarin pak kasun yang membawa SPPT, kaget saya naiknya signifikan," kata Supriadi, Rabu 17 Januari 2024.

Gangster di Jombang Berulah Lagi Korban Dipukuli hingga Dibacok

Dia menyesalkan karena kenaikan tarif tersebut, tak disertai dengan sosialisasi ataupun pemberitahuan sebelumnya. Dia menganggap prosesnya tiba-tiba, PBB P2 naik melalui SPPT 2024 yang baru diterima.

"Ini juga aneh, masak NJOP di dalam dusun seperti ini bisa sampai Rp1,4 juta. Kan aneh juga naiknya," ujar Supriadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title