Kejari Batu Tegaskan Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Berlanjut, Ada Tersangka dari ASN?

Kepala Kejari Batu, Didik Adiyotomo
Sumber :
  • Galih Rakasiwi/VIVA Malang

Dua tersangka, yaitu Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas.

Anggap Dakwaan Tak Tepat, Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Ajukan Eksepsi

Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan Puskesmas Bumiaji sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

Dalam pekerjaan tersebut, konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

BRI Malang Minta Kejari Batu Usut Dugaan KUR Fiktif