IPK Brigadir J IPK 3,28 , Ayahnya Datang Mewakili Wisuda

IPK Brigadir J IPK 3,28 , Ayahnya Datang Mewakili Wisuda
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menghadiri kegiatan wisuda almarhum anaknya di Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Almarhum Brigadir Yoshua terdaftar sebagai wisudawan Periode II tahun 2022. Ia tercatat mendapatkan IPK 3,28. Untuk itu, UT mengundang keluarga almarhum untuk mewakili menerima ijazah, karena qlmarhum Bigadir Yoshua telah terdaftar menjadi wisudawan yang akan hadir pada Wisuda Periode II, 23 Agustus 2022.

Sementara itu, Ketua Komunitas Civil Society Indonesia Irma Hutabarat mengatakan, beberapa keluarga  yang dari Jambi menemani ayah brigadir J untuk menghadiri wisuda ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo  tersebut. Adapun yang datang Nyonya Hutabarat dan Opung Hutabarat. 

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

"Jadi kita yah bahagia dan bercampur sedih juga, semoga urusan ini lekas selesai. Memang cita-citanya Joshua itu untuk menjadi perwira supaya bisa menikah setelah di wisuda sebetulnya. Dan wisuda ini sebagai patokan, nanti saya akan menikah kalau sudah wisuda dan jadi perwira," ujarnya.

Pagi tadi, Samuel bersama keluarga telah tiba sekitar pukul 07.15 WIB di Gedung UT dalam rangka mengikuti jalannya kegiatan wisuda sang anak. Menurut Bidang Koordinator Pemasaran UT, Yuli Cristianti, Samuel, sudah menginap di UT sejak semalam.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

"Samuel jam 19.30 WIB malam tiba, menginap di Wisma UT. Kami rahasiakan karena kami menjaga ketenangan keluarga," kata dia kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022. 

Dia menjelaskan kalau kedatangan Samuel cuma sebagai wali dari almarhum Brigadir J yang sudah lulus Strata I (S1). Samuel cuma menghadiri kegiatan dalam rangka penyerahan ijazah tanda kelulusan. 

"Bapaknya hanya menerima ijazah dan diserahkan oleh rektor. Ini baru pertama kali ada wisudawan," katanya.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.