DLH Jombang Temukan Penyebab Debu Serbuk Kayu Cemari Udara Warga Tunggorono
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia mengaku pabrik pengolahan kayu di Tunggorono itu memiliki 6 alat pengendali pencemaran udara. Dan dua diantaranya dalam kondisi rusak. Berdasarkan dari hal itu, DLH mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada KLHK untuk melakukan langkah pencegahan pencemaran udara.
"Punya 6, rusak 2, jadi tinggal 4. Dan kami merekomendasikan tetap boleh berproduksi namun, sesuai dengan kapasitas terpasang alat pengendali pencemaran udara yang masih berfungsi dengan baik. Tapi produksi juga harus menyesuaikan dengan kemampuan alat tersebut, sepanjang debu tidak lepas ke udara berarti ya alat itu kemampuannya sudah terpenuhi," tuturnya.
Ketika ditanya apakah DLH juga merekomendasikan sanksi terhadap pabrik, oleh KLHK. Pihaknya mengaku terkait dengan sanksi itu bukanlah kewenangannya dari DLH namun kewenangan dari KLHK.
"Itu (sanksi) bukanlah kewenangan DLH, tetapi kewenangan dari pusat (KLHK), jadi itu sesuai dengan undang-undang yang baru, karena ini perusahaan PMA (perusahaan modal asing), maka menjadi kewenangan pusat," kata Ina.
Ia pun mengaku, meski tak memiliki kewenangan pihaknya terus melakukan pengawasan dan melaporkan secara berkala perkembangannya ke KLHK.
"Tapi kami terus berkoordinasi sejak awal tanggal 6 September, kita terus melaksanakan monev. Dan kami sudah menghentikan sesuai dengan hasil koordinasi dengan KLHK, telah dilakukan penghentian sementara untuk dua unit alat pengendali pencemaran udara, supaya tidak difungsikan dan dilakukan perbaikan secepatnya," ujarnya.
Bahkan, sambung Ina, pihak pabrik juga menjalankan rekomendasi yang diberikan, serta melaporkan perkembangan perbaikan alat pengendali pencemaran udara.