Sopir Truk Maut Laka Klemuk Ditetapkan Tersangka

Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Malang, VIVA – Pengemudi truk maut bermuatan sapi yang mengalami rem blong dan menabrak pengendara roda dua hingga tiga orang meninggal dunia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Laka maut di Klemuk, Kota Batu tersebut terjadi pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. 

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Kejadian berawal saat truk AG 9915 VI yang mengangkut sapi rem blong dan menabrak mobil Toyota Avanza dengan nopol N 1075 JO serta 3 sepeda motor diantaranya motor Vario Nopol S 5498 LS, Supra X nopol N 4150 LT dan Supra nopol N 2918 KP.

Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati membenarkan sopir truk bernama Nasrullah (25 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam laka maut di Klemuk. Dia terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia," katanya, Jumat 16 Juni 2023.

Tersangka terbukti melanggar lalu lintas karena nekat melewati jalur Klemuk yang curam, padahal sudah ada larangan rambu-rambu truk tidak boleh melewati Klemuk. Hal itulah yang menjadi biang kecelakaan

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

"Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sopir masih menjalani masa pemulihan dan kontrol ke rumah sakit," tuturnya.

Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Halaman Selanjutnya
img_title