Faktor Banyak ABG di Ponorogo Ajukan Dispensasi Kawin

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • U-report

Malang – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi mengungkapkan bahwa 191 anak di daerahnya mengajukan permohonan dispensasi kawin pada 2022 kemarin. Dari jumlah itu, ada delapan permohonan yang ditolak.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Alasan pengajuan dispensasi kawin adalah karena faktor ekonomi, faktor budaya hingga hamil duluan.

“Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah, ya, ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya,” kata Ali dikutip dari VIVA.co.id pada Jumat, 13 Januari 2023.

Momen Hardiknas 2024, Monumen Ki Hajar Dewantara di Jombang Terabaikan dan Kurang Terawat

Ali menegaskan bahwa hamil duluan bukan faktor utama permintaan dispensasi kawin. Sebagai informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

“Karena dari yang dikabulkan 183 perkara, ada yang perkara diajukan oleh calon perempuan, dan ada yang diajukan oleh calon laki-laki, maka secara gampang kami jawab, masa laki-laki, kok, hamil. Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi,” ujar Ali.

Masuk Tahapan Pemberangkatan, CJH Mulai Dilepas KBIH ke Kemenag Jombang

Dia menambahkan, ada juga dispensasi kawin dimohonkan karena faktor budaya, seperti dorongan orang tua kedua belah pihak, dan karena ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi. Selain itu, sosialisasi Undang-undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.

"Dibandingkan tahun 2021 ada sebanyak 266 pengajuan Dispensasi Kawin. Artinya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 menurun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Restu Novi Widiani, mengatakan masih tingginya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan secara masif.

Ia mengakui pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus pernikahan dini di kabupaten/kota seperti di Ponorogo. Karena itu, Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim pada 8 November 2022 lalu pun bakal segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.