Ibu di Malang Bakal Ajukan Kasasi ke MA Demi Mendapatkan Kembali Hak Asuh Anak
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Diana Malayanti seorang ibu di Kota Malang bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk bisa mendapat hak asuh anaknya yang kini berusia 13 tahun. Dia ingin membatalkan keputusan hak asuh anak yang jatuh ke mantan suaminya.
"Memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya," kata Sumardhan kuasa hukum dari Diana Malayanti, Sabtu, 16 Desember 2023.
Sumardhan memaparkan kronologis kasus ini bermula saat Diana bercerai dengan suaminya, Ahsanul Amala pada 4 Juli 2012 lalu. Diana kemudian mengajukan gugatan terkait hak asuh anak pada Oktober 2012 melalui Pengadilan Agama (PA) hingga 21 Mei 2013 Diana memperoleh hak asuh anaknya itu. Mantan suaminya menerima hukuman yang diputuskan hakim.
"Yakni membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000 setiap bulan. Setiap tahun ada kenaikan 10 persen hingga anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Tapi tidak dijalankan sepenuhnya. Kenaikan nafkah sebesar 10 persen itu tidak diberikan sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu. Jadi hanya memberikan tambahan nafkah pokok sebesar Rp250 ribu tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022," ujar Sumardhan.
Persoalan lainnya muncul saat mantan suami Diana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan keputusan hak asuh anak yang sudah diputuskan tinggal bersama ibunya di Kota Malang. Hakim pada 12 Juli 2023 memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada bapaknya.
"Pada 12 Juli 2023 sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri, dan si anak ditanya oleh hakim, ia mengaku ingin tinggal bersama inunya. Namun dalam putusan itu hak asuh atau perwalian malah diberikan kepada bapaknya,” tutur Sumardhan.
Sumardhan dan Diana ingin keputusan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini dibatalkan. Untuk itu mereka akan menempuh kasasi ke MA. Katanya, keputusan itu bisa dibatalkan karena hakim tidak melihat Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut seorang anak yang sudah berusia sekitar 7 tahun berhak menentukan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.