Ibu di Malang Bakal Ajukan Kasasi ke MA Demi Mendapatkan Kembali Hak Asuh Anak
- Viva Malang/Uki Rama
“Ayahnya yang notabene sudah mempinyai istri baru. Dan ini akan menjadi masalah besar ketika pada saat pelaksanaan eksekusinya karena yang dieksekusi anak bukan barang. Dan anak sudah memilih dia ingin bersama ibunya. Apalagi Diana tidak melanggar sesuatu yang membuat hak asuh dipindahkan," kata Sumardhan.
"Pemegang hak asuh bisa kehilangan hak asuh anaknya jika ketahuan jadi seorang pemabuk, penjudi, hingga boros. Dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya. Itu diatur di Pasal 109. Lah selama ini ibunya tidak melakukan itu semua. Malah ibunya punya penghasilan sendiri. Sekarang hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya malah mencabut perwaliannya,” kata Sumardhan.
Disisi lain, Sumardhan mengungkapkan, perkara hak asuh anak merupakan nebis in idem. Artinya, suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya.
"Pada tahun 2013 kemarin sudah di persidangan yang hak asuh anak dulu. Sekarang lagi. Seharusnya dua perkara yang sama ini tidak boleh diperiksa kedua kalinya," ujar Sumardhan.