Ibu di Malang Bakal Ajukan Kasasi ke MA Demi Mendapatkan Kembali Hak Asuh Anak

Diana Malayanti dan kuasa hukumnya, Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Diana Malayanti seorang ibu di Kota Malang bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk bisa mendapat hak asuh anaknya yang kini berusia 13 tahun. Dia ingin membatalkan keputusan hak asuh anak yang jatuh ke mantan suaminya.

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

"Memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya," kata Sumardhan kuasa hukum dari Diana Malayanti, Sabtu, 16 Desember 2023.

Sumardhan memaparkan kronologis kasus ini bermula saat Diana bercerai dengan suaminya, Ahsanul Amala pada 4 Juli 2012 lalu. Diana kemudian mengajukan gugatan terkait hak asuh anak pada Oktober 2012 melalui Pengadilan Agama (PA) hingga 21 Mei 2013 Diana memperoleh hak asuh anaknya itu. Mantan suaminya menerima hukuman yang diputuskan hakim

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

"Yakni membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000 setiap bulan. Setiap tahun ada kenaikan 10 persen hingga anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Tapi tidak dijalankan sepenuhnya. Kenaikan nafkah sebesar 10 persen itu tidak diberikan sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu. Jadi hanya memberikan tambahan nafkah pokok sebesar Rp250 ribu tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022," ujar Sumardhan. 

Persoalan lainnya muncul saat mantan suami Diana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan keputusan hak asuh anak yang sudah diputuskan tinggal bersama ibunya di Kota Malang. Hakim pada 12 Juli 2023 memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada bapaknya.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Pada 12 Juli 2023 sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri, dan si anak ditanya oleh hakim, ia mengaku ingin tinggal bersama inunya. Namun dalam putusan itu hak asuh atau perwalian malah diberikan kepada bapaknya,” tutur Sumardhan. 

Sumardhan dan Diana ingin keputusan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini dibatalkan. Untuk itu mereka akan menempuh kasasi ke MA. Katanya, keputusan itu bisa dibatalkan karena hakim tidak melihat Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut seorang anak yang sudah berusia sekitar 7 tahun berhak menentukan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

“Ayahnya yang notabene sudah mempinyai istri baru. Dan ini akan menjadi masalah besar ketika pada saat pelaksanaan eksekusinya karena yang dieksekusi anak bukan barang. Dan anak sudah memilih dia ingin bersama ibunya. Apalagi Diana tidak melanggar sesuatu yang membuat hak asuh dipindahkan," kata Sumardhan. 

"Pemegang hak asuh bisa kehilangan hak asuh anaknya jika ketahuan jadi seorang pemabuk, penjudi, hingga boros. Dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya. Itu diatur di Pasal 109. Lah selama ini ibunya tidak melakukan itu semua. Malah ibunya punya penghasilan sendiri. Sekarang hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya malah mencabut perwaliannya,” kata Sumardhan. 

Disisi lain, Sumardhan mengungkapkan, perkara hak asuh anak merupakan nebis in idem. Artinya, suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya.

"Pada tahun 2013 kemarin sudah di persidangan yang hak asuh anak dulu. Sekarang lagi. Seharusnya dua perkara yang sama ini tidak boleh diperiksa kedua kalinya," ujar Sumardhan.