Faktor Banyak ABG di Ponorogo Ajukan Dispensasi Kawin

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • U-report

Malang – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi mengungkapkan bahwa 191 anak di daerahnya mengajukan permohonan dispensasi kawin pada 2022 kemarin. Dari jumlah itu, ada delapan permohonan yang ditolak.

KPU Berikan Santunan Untuk Penyelenggara Pemilu di Jombang Jatuh Sakit hingga Meninggal

Alasan pengajuan dispensasi kawin adalah karena faktor ekonomi, faktor budaya hingga hamil duluan.

“Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah, ya, ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya,” kata Ali dikutip dari VIVA.co.id pada Jumat, 13 Januari 2023.

Usai Dibungkam Persebaya, Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS

Ali menegaskan bahwa hamil duluan bukan faktor utama permintaan dispensasi kawin. Sebagai informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

“Karena dari yang dikabulkan 183 perkara, ada yang perkara diajukan oleh calon perempuan, dan ada yang diajukan oleh calon laki-laki, maka secara gampang kami jawab, masa laki-laki, kok, hamil. Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi,” ujar Ali.

Tahun 2024 Nilai Investasi di Kota Malang Ditargetkan Capai Rp1,4 Triliun

Dia menambahkan, ada juga dispensasi kawin dimohonkan karena faktor budaya, seperti dorongan orang tua kedua belah pihak, dan karena ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi. Selain itu, sosialisasi Undang-undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.

"Dibandingkan tahun 2021 ada sebanyak 266 pengajuan Dispensasi Kawin. Artinya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 menurun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title