Tidak Penuhi Syarat, 245 Penumpang Gagal Berangkat Naik Kereta Api
Jumat, 30 Desember 2022 - 11:48 WIB
Sumber :
- Viva Malang
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun:
Halaman Selanjutnya
a) Wajib vaksin kedua;