LSD Jangan Dikurangi, Usul Ada Insentif Bagi Pemilik

ilustrasi sawah kota malang
Sumber :
  • istimewa

Malang –  Legislatif Kota Malang mengingatkan Pemkot Malang untuk tidak mengurangi lahan sawah yang tersisa di Kota Malang. Ini berkaitan dengan amanat pemerintah pusat tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

Belum lagi dikarenakan Kota Malang masih belum bisa memenuhi standar RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebesar 20 persen. Saat ini Kota Malang masih berada di angka 16 persen. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menjelaskan mengingat betapa pentingnya RTH dan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) sebagai penyokong keseimbangan ekosistem, pihaknya mendorong agar peruntukan atas lahan RTH dan LSD tidak berkurang dari kondisi eksisting saat ini

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

“Perlu disosialisasikan secara optimal termasuk insentif dan berbagai kompensasi bagi pemilik areal RTH dan LSD,” tegas Bayu Senin 31 Oktober 2022.

Usulan pemberian insentif atau kompensasi kepada pemilik LSD juga bisa diperuntukan bagi pemilik RTH, khususnya RTH Privat. Hal ini dianggap penting agar masyarakat tidak mengubah fungsi lahannya tersebut.

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Hal ini juga penting dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang telah dibuat dalam Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042 yang baru saja disepakati bersama, terkait komitmen menjaga RTH dan LSD. 

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan pun mengakui lahan sawah saat di Kota Malang tersisa sekitar 600 hektar. Dan akan melakukan terus pembinaan kepada pemilih lahan sawah agar tidak merubah fungsi lahannya.

“Dan jangan sampai berkurang juga. Selain karena RTH terus berkurang, ini juga mempengaruhi produksi pertanian dan pangan kita,” kata Slamet.