Tidak Masuk Prolegnas, DPR Tolak UU Sisdiknas
- Istimewa
Malang – DPR menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2023. Lembaga legislatif ini pun dinilai mendengarkan aspirasi jutaan guru dan dosen di Indonesia yang menolak rancangan beleid tersebut.
Inisiatif Pemerintah
“RUU Sisdiknas itu kan inisiatif pemerintah. Nah, ketika RUU usulan pemerintah yang ditolak oleh banyak organisasi guru dan dosen itu masuk ke DPR, sudah sepantasnya DPR sebagai wakil rakyat setidaknya meng-‘hold’ rencana pembahasan RUU tersebut,” kata Dosen di Universitas Soetomo Surabaya, Ari Junaedi, Sabtu, 25 September 2022.
Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Ari menilai jika DPR meloloskan RUU Sisdiknas yang ditolak berbagai organisasi guru itu ke prolegnas prioritas 2023, maka lembaga legislatif tersebut yang akan mendapat persepsi negatif dari publik, khususnya guru dan dosen, karena dianggap tidak mendengarkan aspirasi. “Padahal RUU Sisdiknas ini kan usulan pemerintah. Jadi sudah benar RUU tersebut tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023, supaya bola panasnya jangan di DPR,” kata pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia tersebut.
Ari menilai tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas ke prolegnas prioritas 2023 berarti lembaga yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu ingin pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek berdiskusi kembali dengan banyak pemangku kebijakan seperti guru, dosen dan berbagai organisasi profesi yang menaunginya, sebelum membawa RUU tersebut kembali ke DPR.
“Jadi sikap DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani ini bagus dalam tidak meneruskan ‘bola panas’ dari pemerintah. Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam prolegnas prioritas 2023 artinya DPR hanya ingin membahas ‘bola yang dingin’ alias yang tidak ditolak keras oleh masyarakat, apalagi ini menyangkut isu tunjangan profesi guru dan dosen yang jumlahnya luar biasa banyaknya,” kata Ari.