DPRD Jatim Minta Kasus Pelecehan Seksual di SPI Tidak Digeneralisasi

Siswa siswi SMA SPI Kota Batu
Sumber :
  • Doc SMA SPI Kota Batu

Malang – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih meminta masyarakat untuk tidak memukul rata kasus kekerasan seksual yang menimpa pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI, Kota Batu yakni Julianto Eka Putra. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Dia mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan anggota dewan lainnya untuk menyelamatkan sekolah tersebut. Dia juga tidak setuju apabila sekolah SPI dilakukan pencabutan izin operasional. 

"Aktifitas di SPI tidak semua salah, ada hal-hal yang baik, karena sudah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dari Kemendikbudristek sekolah tersebut telah dianggap memiliki kelebihan," kata Hikmah saat dihubungi via telepon, Selasa, 20 September 2022. 

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Bafaqih juga mendukung upaya dari pihak sekolah bahwa tidak seluruh civitas akademika terlibat dalam kasus yang menimpa Ko Jul.  

"Masyarakat terlalu me-generalisasi seakan seluruh pihak dari sekolah salah, respon terbaik adalah dengan menunjukkan bahwa hal itu tidak benar, saya pikir lambat laun sorotan masyarakat akan reda, sorotan jangan ke SPI-nya tapi ke JE (Julianto Eka) saja," ujar Hikmah. 

Abah Anton Mengaku Tak Kapok Maju Pilwali Meski Pernah Tersandung KPK

Komisi E juga telah meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan kajian terhadap sekolah SPI sebagai prasyarat bahwa tidak perlu dilakukan pencabutan izin. 

Hasilnya, adanya rekomendasi terkait orang-orang yang ditunjuk sebagai pengawas lebih dari satu orang. Hal ini sebagai upaya mitigasi dari risiko yang ada karena para siswa di sekolah tersebut jauh dari orangtuanya.

"Sekolah itu murid-muridnya dari luar daerah dan warga tidak mampu, sehingga pengawasan sangat penting," tutur Hikmah. 

Rekomendasi kedua terkait kejelasan capaian dari kompetensi akademik siswa. Menurutnya meskipun sekolah SPI memiliki kegiatan pembelajaran vokasi tetapi harus diseimbangkan dengan target capaian dari standarisasi  kompetensi akademik. 

"Enggak apa-apa sebenarnya dengan banyak vokasi dengan meningkatkan softskill itu bagus banget, cuma standarisasi target dari capaian kompetensi untuk pelajaran yang ada tetap harus," katanya.

Disisi lain, seperti diketahui, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A telah menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Julianto Eka Putra atas kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak. 

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu 7 September 2022 lalu. 

Ko Jul sapaan akrab terdakwa bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding untuk perkara tersebut diteruskan ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah diberi tawaran hak oleh Hakim Ketua. Mereka tidak terima atas putusan yang ada.