Komentar DPRD Soal Dugaan KONI Kota Malang Langgar AD/ART

Anggota DPRD Kota Malang, Suryadi
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi turut berkomentar terkait polemik jelang musyawarah olahraga kota (musorkot) KONI Kota Malang. Polemik itu atas dugaan pelanggaran tidak menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tentang informasi pelaksanaan musorkot. 

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Dalam pelaksanaan musorkot itu saya kira acuan dan dasar pijakannya ya di sana. Bahkan kitab sucinya ya disana. Itu regulasi yang harus menjadi dasar dari AD/ART adalah mutlak tanpa syarat apapun. Harus dihormati dan dijalankan," kata Suryadi, Rabu, 14 Desember 2022. 

KONI Kota Malang diduga tidak menjalankan AD/ART pasal 35 angka 3 huruf b. Yang berbunyi peserta musorkot harus mendapatkan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum musorkot. Selain itu 7 hari menjelang musorkot, peserta juga telah mendapat bahan yang akan dibahas. 

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

“Semua regulasinya kan disana (AD/ART). Ketika tidak mengacu AD/ART itu, kan tidak bisa disebut sah atau sesuai amanat yang dijalankan. AD/ART itu harus dijunjung tinggi sendiri (oleh internal KONI Kota Malang),“ ujar Suryadi. 

Anggota Fraksi Golkar itu meminta pengurus KONI Kota Malang menjalankan keterbukaan kepada cabor. Sehingga, terkait pelaksanaan musorkot diketahui semua cabor. 

Terkait Pembangunan Sirkuit BMX, DPRD Bakal Panggil Dindik Kota Batu

“Jangan sampai ada cabor yang tidak tahu soal pelaksanaan pelaksanaan itu,” tuturnya. 

Suryadi juga meminta kepengurusan KONI Kota Malang harus berjalan sesuai aturan. Karena KONI menerima dana hibah yang cukup besar. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban sesuai peraturan yang ada. 

Halaman Selanjutnya
img_title