4 Dari 7 Orang Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Patimura Jombang Ditangkap

Pelaku pengeroyokan pemuda di Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto-Jombang)

Jombang, VIVA – Pelaku pengeroyokan FR (19) seorang pemotor yang melintas di jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu 23 Maret 2025 ditangkap.

Pasca Libur Lebaran, Belasan Ribu Santri Ponpes DU Rejoso Jombang Mulai Berdatangan

Polisi melakukan penangkapan 7 orang pemuda yang diduga melakukan aksi pengeroyokan FR. Dari 7 orang tersebut polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FW (24) dan DG (21) warga Desa Karangmojo, Plandaan, kemudian FA (19) warga Desa Purisemanding, Plandaan, serta MI (19) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.

Miris! Bocah SD di Jombang Luka Parah Usai Terkena Ledakan Petasan

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengamankan 7 orang terduga pelaku pengeroyokan di jalan Patimura, pada Minggu 23 Maret 2025 kemarin.

"Sebelumnya kita amankan 7 orang, setelah kita lakukan pendalaman, ternyata dari 7 orang tersebut, 4 orang melakukan penganiayaan. Ada yang mukul sekali ada yang mukul dua kali," kata Margono, Kamis 10 April 2025.

Jelang Realisasi Program Sekolah Rakyat, Tim Teknis Mulai Lakukan Survei di Jombang

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 4 orang tersangka ini sudah terbukti telah melakukan pemukulan pada korban. Hal itu tertuang dalam BAP, maupun pengakuan dari para pelaku.

Sedangkan 3 pelaku lainnya, berstatus sebagai saksi karena mereka hanya menyaksikan kejadian itu di lokasi kejadian pada Minggu 23 Maret 2025.

"Untuk 3 lainnya kita tetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan, apabila memang ini kalau kita dalami ada pemukulan, maka kami akan tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya menyebut salah satu dari tersangka ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Sidoarjo, usai melakukan pengroyokan.

"Salah satu tersangka ini kita amankan saat melarikan diri ke Sidoarjo, kami mengamankan salah satu, setelah itu kita kembangkan jadi 4 orang, namun 7 orang yang kami amankan," tuturnya.

Saat ditanya apakah yang menjadi motif para pelaku tersebut melalukan pengeroyokan pada FR, ia mengaku bahwa salah satu pelaku ini merasa dendam lantaran ia juga pernah menjadi korban. Sehingga pelaku ini memiliki dendam dan ingin membalas dendam tersebut.

"Salah satu pelaku ini punya dendam, sehingga ingin mencari. Jadi pada saat dia konvoi, mereka mencari pengendara motor, ditendang jatuh, langsung mereka turun melakukan penganiayaan, yang dianggap bisa membalas dendamnya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini sempat keliling dari Plandaan hingga ke Jombang, untuk mencari korbannya. "Mereka ini keliling dari Plandaan sampai ke kota Jombang, memang untuk mencari sasaran," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama, 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang makan sahur sekelompok gangster kembali berulah di wilayah jalan Patimura, tepatnya di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Para anggota gangster ini menyerang FR (19) seorang pemotor yang melintas di jalan tersebut jelang waktu sahur, atau sekitar pukul 03.30 WIB.