TNI AL Gadungan Tipu Purnawirawan Hingga Puluhan Juta di Malang
- Dok Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Seorang pria berinisial MDS (24 tahun), asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap Polres Malang. Dia mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.
Pengakuan palsu MDS dimanfaatkan untuk melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia menipu seorang purnawirawan dan membawa kabur uang Rp30 juta di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung pada Selasa, 25 Maret 2025 setelah korban, SA (55 tahun), melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti. Dia juga mengaku sebagai pacar anak korban untuk meyakinkan keluarga korban," kata Bambang Jumat, 28 Maret 2025.
Bambang menuturkan, saat mengaku sebagai pacar anak korban. Pelaku tinggal di rumah korban sejak awal Maret 2025. TNI AL gadungan ini berdalih mengambil cuti tahunan selama 21 hari, untuk membangun kepercayaan keluarga korban.
Pada 18 Maret 2025, korban menyadari uang tunai Rp30 juta yang disimpan di lemari rumahnya hilang. Kecurigaan korban mengarah pada pelaku yang sudah beberapa hari tinggal di rumahnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Polsek Sumberpucung. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumah korban pada 25 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sumberpucung. Setelah dicek, ternyata pelaku bukan anggota TNI," ujar Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta beberapa barang pribadi pelaku, seperti tas punggung, tas selempang, dompet, dan topi rimba bermotif loreng. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah sangkur beserta sarungnya, handuk kecil bertuliskan TNI serta kotak parcel berwarna biru dan putih disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku membawa berbagai atribut yang berhubungan dengan instansi militer untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota TNI," tutur Bambang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan korban lain. MDS kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain dengan modus serupa," tutur Bambang.