Ini 5 Jenderal Yang Tetap Setuju Sambo Dipecat
- Istimewa
Malang – Komite Komisi Etik Polri menggelar sidang banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada Senin, 19 September 2022. Hasil putusan sidang, majelis sidang etik menolak banding yang diajukan Sambo dan diteken oleh 5 orang jenderal.
Adapun ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. Kemudian wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto.
Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut berlangsung selama 3 jam.
Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak.
Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial.
Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.