Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Hingga Tewas
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Polres Jombang dalami kasus meninggalnya gadis cilik asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinsial K (3 tahun). Korban diduga dianiaya pacar ibunya.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku pembunuhan pada K.
Dua tersangka ini adalah Jack Vandim atau JJ, dan keponakannya Zainul (Z). Keduanya ditetapkankan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana pada K.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa dari pemeriksaan saksi polisi menetapkan 2 orang tersangka.
"Dua orang atas nama JJ sama AZ. Yang pacar ibu korban ini JJ, yang satu orang AZ ini keponakan JJ. AZ membantu juga dalam pembunuhan berencana," kata Margono, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut Margono mengungkapkan motif tersangka ini didasari rasa cinta terhadap ibu korban. Namun, cinta dari tersangka J ini terhalang oleh K.
"Jadi ibu korban ini kan didekati sama tersangka JJ, dan ibu korban menyampaikan kalau ingin mendekatinya harus juga mendekati anaknya. Nah anaknya ini kan ada dua. Yang besar sama yang kecil umur 3,5 tahun," ujarnya.
Kepada ibu korban TI (28 tahun), tersangka JJ ini berupaya untuk menyampaikan akan berusaha mendekati K. Namun, Karena kesabaran JJ ini sudah mencapai batas terakhir, akhirnya JJ ini sering melakukan kekerasan pada K
"Jadi J ini berusaha mendekati K, tapi mungkin karena K ini masih kecil sikapnya masih rewel, nangis sehingga kesabarannya JJ ini gak terkendali. Karena kesabaran sudah habis, maka sering melakukan kekerasan, hingga beberapa kali K dipukuli," kata Margono.
Lebih lanjut Margono menyampaikan bujuk rayu dan kekerasan yang dilakukan tersangka JJ pada K ini tidak mempan. Sehingga muncul niat untuk menyingkirkan K, dengan cara meracuni susu balita tersebut.
"Setelah itu mengapa ini (pembunuhan) direncanakan, karena beli racun tikus cair melalui online. Belinya di bulan November. Terus nyampe pada tanggal 6 Desember 2024 ini, kedua pelaku ini tidur di rumah ibu korban (di Mojoagung)," ujarnya.
Pada saat itu, kedua pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban dengan cara mencampurkan racun tikus cair ke dalam susu korban.
"Pada saat ibu korban tidur dengan JJ, keponakannya (ZA) meletakkan racun ke gelas yang digunakan minum susu. Jadi mulai Jumat, Sabtu dan Minggu itu diletakkan, dan racunnya diminum sama korban," tuturnya.
Lebih lanjut Margono menjelaskan bahwa gelas itu biasa digunakan minum susu sama korban. Gelas ini pun dimasukkan ke dalam kulkas.
"Tersangka ini meneteskan racun ke dalam gelas yang buat mencampur susu. Dan gelas ini juga dipakai budenya, ibunya, termasuk neneknya untuk membuat susu korban, dan mereka tidak tau kalau gelas ini sudah bercampur racun tikus," katanya.
Untuk penyebab kematian korban, apakah terkait penganiayaan atau racun tikus. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Namun, diketahui ada sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan JJ pada K.
"Penganiayaan memang ada, pada bagian tangan. Luka gigitan juga ada di bagian tangan korban. Kalau soal racun, kita kan masih mau melakukan pengecekkan lab pada organ tubuh korban. Tapi dari dokter forensik mengatakan bahwa ada indikasi mengalami keracunan. Dengan ciri-ciri timbul bercak-bercak merah," tuturnya.
Margono menuturkan bahwa pelaku ini pada Rabu 11 Desember 2024 kemarin membeli lagi racun tikus, yang berbentuk serbuk. Korban juga diajak ke rumahnya di daerah Palrejo, Jombang. Saat korban rewel langsung dipukuli oleh tersangka.
"Dan kemarin Rabu itu pelaku membeli racun tikus yang bubuk, dan itu dikasi lagi ke korban ke dalam susu kental manis yang ukuran kantong besar itu, dimasukin ke dalam gelas juga. Setelah rewel karena terbiasa memukul akhirnya dipukuli lagi korban. Dan setelah itu korban mengalami kejang-kejang di bawa ke rumah sakit dan meninggalnya Kamis (12 Desember 2024) malam," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal perlindungan anak sekaligus pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara apakah ibu korban mengetahui rencana dan perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Polisi memastikan dari hasil pemeriksaan, ibu korban mengaku tidak mengetahui niat pelaku untuk membunuh anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan sih gak tau, karena memang gak mengetahui sama sekali. Tapi ibunya menyampaikan kalau mau mendekatinya harus mendekati korban," kata Margono.