Tiga Residivis Meresahkan Pembobol Toko Diamankan Polres Batu

Ilustrasi pembobol toko
Sumber :
  • Google image

Trimo menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pj Walkot Batu : Kami Siap Wujudkan Pilkada 2024 dengan Aman dan Damai

"Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara," tuturnya.