Tiga Residivis Meresahkan Pembobol Toko Diamankan Polres Batu

Ilustrasi pembobol toko
Sumber :
  • Google image

Trimo menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Senyum World Hotel Hadir dengan Wajah Baru yang Menarik

"Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara," tuturnya.