Tiga Residivis Meresahkan Pembobol Toko Diamankan Polres Batu
- Google image
Batu, VIVA – Tiga residivis yang kerap melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Batu dan Karangploso berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batu bersama Unit Reskrim Polsek Bumiaji.
Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Bahkan dalam penangkapan tersebut sempat terekam kamera warga. Salah satu pelaku yang hendak ditangkap mencoba melarikan diri dengan nekat melompat ke jurang sedalam 8 meter. Dengan bantuan masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo membenarkan hal tersebut. Ketiganya merupakan resividis berat yang meresahkan dan melakukan pembobolan toko di sekitaran Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Para pelaku berhasil diamankan, mereka merupakan terduga pelaku pembobolan toko yang meresahkan. Bahkan ketiganya adalah residivis antara lain GMFF (24 tahun), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang, residivis kasus pencurian, TA (27 tahun), warga Dau, Kabupaten Malang, residivis kasus narkoba, dan RE (24 tahun), warga Kota Mojokerto, residivis kasus pemerkosaan," ujarnya Minggu, 17 November 2024.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang. Terbaru ketiga pelaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang wng berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
"Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco," ujarnya.
Trimo menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara," tuturnya.