IPW Heran Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Ke AKBP Jerry

IPW Heran Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Ke AKBP Jerry
Sumber :
  • polri tv

Malang – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara perihal Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS). 

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Diketahui, AKBP Jerry sudah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pelanggaran yang dilakukan dalam rangkaian kasus Ferdy Sambo.

"IPW justru bertanya terkait dukungan bantuan hukum untuk AKBP JR karena sejauh IPW tahu, AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan. Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JR sudah didampingi oleh tim pendamping dari divisi hukum," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 September 2022.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Sugeng pun mempertanyakan lebih jauh maksud dari bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry. Sebab, tidak ada perkara lain yang menjerat AKBP Jerry selain ketidakprofesionalan dalam penanganan dua laporan polisi.

"Jika sekarang ada kesediaan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JR, itu untuk perkara apa? Apakah ada perkara lain? Perkara lain yang terkait dengan kasus FS adalah perkara dugaan pidana obstruction of justice. Apakah AKBP JR ini terkena pidana ini? Ini justru yang menjadi analisis dari IPW," jelasnya.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Polda bantu Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

AKBP Jerry diketahui mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

 "Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata dia. 

Untuk diketahui, Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. 

AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022. Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. 

Dia tak profesional dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022.

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif yaitu, a penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022," ujar Rahmat. 

AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi. Laporan pertama terkait LP A Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Laporan itu dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapor adalah Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.  

Lalu, kedua terkait laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Laporan ini soal kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, terlapor adalah Brigadir J.