Benarkah Pengurusan SIM Harus Gunakan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Polres Batu

Kasatlantas Polres Batu, AKP Diamond Bangun.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Saat ini, kepengurusan SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Wujudkan Generasi Kompeten dan Berempati, PMI Batu Gelar Lomba Pertolongan Pertama

Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond Bangun membenarkan adanya aturan, salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

“Dengan adanya persyaratan ini, masyarakat diharapkan lebih menyadari pentingnya jaminan kesehatan. Hal ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan JKN sebesar 98 persen pada tahun 2024. Sekarang kami terus menggencarkan sosialisasi penerapan tersebut kepada masyarakat,” kata Diamond, Senin, 4 November 2024. 

Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Wortel Beku Terperosok di Jembatan Kali Lanang

Selain itu, untuk memudahkan proses ini, Satpas SIM Polres Batu telah menyiapkan tempat khusus bagi petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi langsung kepesertaan pemohon SIM. 

“Verifikasi akan menjadi langkah awal sebelum pemohon bisa mendapatkan layanan penerbitan SIM. Jadi peran Satpas SIM hanya menyediakan fasilitas tempat bagi petugas BPJS Kesehatan, tanpa ikut campur dalam proses verifikasi karena yang memverifikasi petugas BPJS itu sendiri," katanya.

Dukung Sport Tourism, KORMI Kota Batu Geliatkan Olah Raga Rekreasi

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa penerapan penuh kebijakan ini masih menunggu instruksi dari pusat. Selain syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen lainnya untuk pengajuan SIM baru. 

"Dokumen-dokumen tersebut mencakup formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja bagi tenaga kerja asing, serta surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya.

Sedangkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, meskipun persyaratannya lebih sederhana, tetap diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

"Kemudian melengkapi SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto berlatar belakang biru," tuturnya.