Kecanduan Judi, Pria di Malang Nekat Gadaikan Motor Tetangga

Tersangka Curanmor akibat kecanduan judi online
Sumber :
  • Humas Polres Malang

Malang, VIVA – Seorang warga berinisial PN di Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polisi usai menggadaikan motor tetangganya. PN (68 tahun) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang nekat menggadaikan motor tetangganya untuk modal berjudi.

Hujan Sejak Rabu Malam, Jalan di Depan Pasar Sitiarjo Malang Tergenang Air

Kasus penggelapan tersebut menimpa SW (41 tahun) pada 25 September 2024. Saat itu, PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.

"Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Oktober 2024. 

3 dari 6 Kandidat Paslon Mencoblos di TPS Kota Batu, Lainnya Belum Terkonfirmasi

Dadang menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh korban, pelaku terus berkelit. 

Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

8.896 Petugas Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Pilbup Malang 2024

"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp17 juta," kata Dadang.

Setelah menerima laporan, Polisi kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap PN di rumahnya kurang dari enam jam. Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka.

Menurut pengakuan PN, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ujar Dadang.

Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.