Curi Motor di 22 TKP, Pria Gedangan Diciduk Polisi
- Dok Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS, yang telah lama menjadi buronan.
Dia diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama usai melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS (39 tahun) merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. AS diduga terlibat dalam aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi," kata Dadang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dadang menambahkan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32 tahun), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.
Korban spontan berteriak maling hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.
Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.